Profil

Pamong Belajar
Pamong Belajar (PB) adalah PNS yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengembangan model, pembuatan percontohan, serta penilaian dalam rangka pengendalian mutu dan dampak pelaksanaan program pendidikan luar sekolah, pemuda, dan olahraga (Kep Menkowasbangpan no. 25/KEP/MK.Waspan/6/1999).  
Para pamong ini ada yang bertugas di BPKB provinsi atau BP-PLSP regional dan ada pula yang bertugas di SKB kabupaten/kota.   Berhubung secara sangat mencolok tugas BPKB dan BP-PLSP di satu sisi sangat berbeda dengan SKB di sisi lain, demikian pula tugas para pamong pada kedua instansi tersebut.   Pamong di BPKB dan BP-PLSP terutama bertugas dan bertanggungjawab dalam pengembangan model yang sesuai dengan karakteristk dan kebutuhan setempat. Dengan demikian pengembangan model ini menjadi sangat penting mengingat keragaman karakteristik dan kebutuhan berbagai suku dan wilayah di Indonesia tidak dapat ditangani dengan satu model. Model yang dikembangkan para pamong di kedua lembaga ini adalah model program layanan pendidikan, model lembaga pemberi layanan, dan model tenaga pemberi layanan. Di sisi lain, para pamong di SKB terutama bertugas dan bertanggung jawab dalam membuat percontohan program-program PNF.   Pembuatan percontohan ini ditujukan agar ketika ada kelompok masyarakat yang berniat untuk membuka program dalam rangka memberikan layanan PNF maka mereka dapat mencontoh dari SKB.  
Sebagai tenaga fungsional, PB semula sebagai tenaga yang secara teknis dan administratif dibina oleh Dirjen Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (PLSP).  Setelah diberlakukannya otonomi daerah, PB terbagi menjadi dua, yaitu PB yang berstatus sebagai pegawai pusat dan pegawai daerah.   PB yang berstatus sebagai pegawai pusat berada pada Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (BP-PLSP).  PB yang berstatus sebagai pegawai daerah berada pada  BPKB/UPTD provinsi dan SKB/UPTD kabupaten/kota.   PB pada BPKB/UPTD provinsi pembinanya adalah pemerintah provinsi.  PB yang berada di SKB/UPTD kabupaten/kota pembinanya adalah pemerintah kabupaten/kota.