Home

Profil PNF


Pendidikan nonformal (PNF) berfungsi sebagai pelengkap (complement), pengganti (substitute), dan penambah (suplement) pendidikan sekolah (UU no. 20/2003 ttg Sisdiknas). Sasaran pendidikan nonformal sangat luas dan beragam, dari mulai peserta didik masyarakat yang belum pernah sekolah, putus sekolah atau yang tamat sekolah tertentu tetapi ingin menambah pengetahuan/keterampilan, termasuk peserta didik masyarakat yang telah bekerja tetapi masih membutuhkan tambahan pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan kualitas hidupnya.

PNF meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan (kelompok minat pemuda, kelompok pemuda produktif), pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja (kursus, magang, KBU), pendidikan kesetaraan (Paket A, B, dan C), serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Semua jenis pendidikan nonformal tersebut dapat diselenggarakan melalui satuan-satuan pendidikan nonformal yaitu lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, dan satuan pendidikan yang sejenis.

Untuk memberikan layanan PNF tersebut, diperlukan dukungan pendidik dan tenaga kependidikan yang handal. Pendidik dan tenaga kependidikan nonformal terdiri dari PNS dan bukan-PNS. Pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus PNS adalah pamong belajar (PB) dan penilik. Sedangkan pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus bukan-PNS adalah tutor, fasilitator, fasilitator desa binaan intensif (FDI), tenaga lapangan dikmas (TLD), nara sumber teknis, Pamong Paud, inisiator pemuda, dan sebagainya.

Guna memberikan informasi tentang pendidik dan tenaga kependidikan nonformal, maka disusunlah dokumen tentang nomenklatur dan jumlah ini. Dengan adanya informasi ini diharapkan masyarakat dan stakeholders terkait dapat mengetahui jenis dan jumlah tenaga yang berperan dalam penyelenggaraan pendidikan luar sekolah dan pemuda di seluruh Indonesia. Namun demikian data yang disajikan di sini memiliki dua keterbatasan. Pertama, data disajikan dalam bentuk jumlah per propinsi. Distribusi per kabupaten/kota belum ada. Kedua, jenis tenaga yang disajikan hanyalah PB, penilik, pengelola PKBM, TLD, tutor, FDI, Pamong Paud, inisiator pemuda, kasubdin, kepala seksi, dan staf yang membidangi PNF. Pendidik dan tenaga kependidikan yang lain seperti penyelenggara, nara sumber teknis, dan lain-lain belum diuraikan di sini. Ketiga, tenaga yang didata hanyalah yang dibiayai pemerintah.